Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 40 Tahun 2019

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan dan motivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan Kinerja PNS dan kesejahteraan PNS, serta kualitas pelayanan dibidang pengelolaan keuangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 40 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan