(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan dan motivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan Kinerja PNS dan kesejahteraan PNS, serta kualitas pelayanan dibidang pengelolaan keuangan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat