Jurnlah Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Larnandau Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 67.601.069.000,- (Enam Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Satu Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat