Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jejaringnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jejaringnya
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
BD 2018/404
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 37 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI FASILITAS KESEHATAH TINGKAT PERTAMA DAN JEJARINGNYA DI KOTA CIMAHI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan