(1) Maksud perpindahan adalah untuk pendistribusian Pegawai Negeri Sipil dari Perangkat Daerah/Unit Keija yang memiliki Pegawai Negeri Sipil lebih ke Perangkat Daerah/Unit Keija yang kekurangan; (2) Tujuan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk pembinaan (penyegaran, peningkatan disiplin, pengembangan kompetensi dan perluasan wawasan) Pegawai Negeri Sipil;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat