Dalam pertauran ini diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi: Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Panitia Pengisian Keanggotaan BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Biaya Operasional dan Tunjangan BPD; serta Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kebumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat