(1) Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang, penyeragaman langkah-langkah dan tindakan dalam pelaksanaan pengamanan barang milik daerah (2) Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan mewujudkan tertib pengelolaan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat