Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pembagian, penetapan rincian dan penyaluran serta pengelolaan Dana Desa. Dana Desa dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi firmasi, alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap Desa. DIatur juga mengenai penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat