Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan IMB. Untuk menerbitkan IMB dibutuhkan persyaratan administratif yang meliputi data pemohon, data tanah, dokumen dan surat terkait, dan persyaratan teknis yang meliputi data umum bangunan gedung, dokumen rencana teknis bangunan gedung. Penyelenggaraan IMB yang dimaksud meliputi pengendalian penyelengaraan bangunan gedung, tahapan penyelenggaraan IMB, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, dan perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat