Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM ; BABII ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN ; BAB III TATA CARA VERIFIKASI TERHADAP LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN UNTUK MEMENUHI KELAYAKAN SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM; BAB IV TATA CARA DAN MEKANISME PELAPORAN PROGRAM BANTUAN HUKUM ; BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM ; BAB VI TATA CARA DAN SYARAT TEKNIS KERJASAMA BANTUAN HUKUM ; BAB VII TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM ; BAB VIII TATA CARA DAN MEKANISME PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM ; BAB IX LARANGAN ; BAB X TATA CARA DAN MEKANISME PELAKSANAAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ; BAB XI PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
22 Februari 2017
Sumber
BD.2017/519
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan