Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. DIatur juga mengenai asas Pengelolaan Keuangan Desa, kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat