Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan asa umumnya : transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai perencanaan pembangunan desa dengan menyusun perencanaa, pelaksanaan dan pemantauan. Selain itu juga mangatur penyusunan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat