Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, perubahan pada Pasal 4 mengenai Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perubahan pada Pasal 5 mengenai Persyaratan tenaga kependidikan yang berhak untuk mendapatkan insentif, perubahan pada Pasal 6 mengenai pendataan oleh Dindikbud dan Kantor Kementrian Agama Kab Pekalongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat