Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel. Kode etik dalam pengadaan barang/jasa ditujukan sebagai pedoman profesional individu pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang terkait. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pemeriksaan dan Keputusan, Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat