Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2017

Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN DAN BIAYA KELUARAN; BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2017/518
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 26 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan