Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2017

Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lamandau Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: a. Kebijakan Umum; b. Pokok-Pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017; c. Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2017; d. Objek Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2017; dan e. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lamandau Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/506
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan