Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Besaran ADD; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Tata Cara Perhitungan Pembagian ADD setiap Desa; Bab V Mekanisme dan Tahap Penyaluran ADD; Bab VI Prioritas Penggunaan ADD; Bab VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan ADD; VIII Sanksi Administratif; Bab IX Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat