Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2019

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Besaran ADD; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Tata Cara Perhitungan Pembagian ADD setiap Desa; Bab V Mekanisme dan Tahap Penyaluran ADD; Bab VI Prioritas Penggunaan ADD; Bab VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan ADD; VIII Sanksi Administratif; Bab IX Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 46 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD 2019/No.46
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan