Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2019

REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN TANAH ABANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas; Bab IV Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan; Bab V Analisa dan Evaluasi; Bab VI Analisa dan Larangan; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2019 tentang REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN TANAH ABANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
25 September 2019
Tanggal Pengundangan
25 September 2019
Tanggal Berlaku
25 September 2019
Sumber
BD 2019/No.34
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan