Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas; Bab IV Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan; Bab V Analisa dan Evaluasi; Bab VI Analisa dan Larangan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat