Perbup ini terdiri dari : Pasal 1 yaitu tentang Perubahan APBD TA 2019; Pasal 2 tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I; Pasal 3 tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci dalam Lampiran II; Pasal 4 tentang Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Pasal 5 tentang Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat