Peraturan ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang. Terdiri dari 9 Bab, 81 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat