penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
- Mengingat : 38. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 4): 40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 8): 41. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 1)
- Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018, Pendapatan, Belanja, Surplus/(Defisit)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- 8
|