Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan wali Kota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BD 2019/460
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 26 Tahun 2018 tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan