PELESTARIAN BUDAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELESTARIAN PERAHU PINISI
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Perahu Pinisi, maka perlu segera dilaksanakan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
- Mengatur tentang landasan Perangkat Daerah dalam menyusun petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan pelestarian perahu pinisi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- Petunjuk teknis, sistem dan prosedur administrasi pelaksanaan Peraturan Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Perahu Pinisi ditetapkan.
- 2 halaman
|