Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 19 Tahun 2019

PEMBERIAN TUNJANGAN BEBAN KERJA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGAWASAN HASIL PEMERIKSAAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pemberian tunjangan beban kerja sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan penanggung jawab pengawasan hasil pemeriksaan lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 19 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BEBAN KERJA SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGAWASAN HASIL PEMERIKSAAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan