Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PADANG TAHUN 2010-2030, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Repubik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Daerah adalah Kota Padang; 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 7. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 8. Rencana struktur ruang wilayah kota adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota, meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem sumber daya air dan sistem jaringan lainnya. 9. Rencana pola ruang wilayah kota adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kota yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW Kota yang dapat memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang. 10. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 11. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 12. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah rencana mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kota yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang. 13. Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTR Kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota. 14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 15. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 16. Kawasan lindung kota adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah kota, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kota, dan kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kota. 17. Kawasan sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. 18. Kawasan sempadan pantai adalah sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 19. Kawasan sempadan jalan rel kereta api adalah kawasan yang memiliki fungsi utama untuk membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api. 20. Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana. 21. Kawasan budi daya kota adalah kawasan di wilayah kota yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 22. Lingkungan/kawasan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. 23. Kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan. 24. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rancana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 25. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 26. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa adalah kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan. 27. Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang bersangkutan. 28. Kawasan industri adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. 29. Dihapus 30. Kawasan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. 31. Kawasan Peruntukan Pertambangan yaitu wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukan seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah darat maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung. 32. Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan. 33. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah rencana mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kota yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang. 34. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 35. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam katergori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. 36. Kawasan strategis kota adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, dan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi. 37. Pusat pelayanan kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional. 38. Sub pusat pelayanan kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota. 39. Pusat lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan kota. 40. Sistem jaringan transportasi adalah suatu kesatuan pemindahan manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia. 41. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarkis. 42. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 43. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. 44. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 45. Bandar udara adalah adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 46. Sistem jaringan telekomunikasi adalah suatu kesatuan teknik pengiriman atau penyampaian informasi dari suatu tempat ke tempat lain. 47. Wilayah sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. 48. Daerah Aliran sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 49. Sistem pengelolaan air limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik. 50. Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu yang selanjutnya disebut IPLT adalah sistem yang mengolah lumpur yang berasal dari pengurasan tangki septik atau cubluk. 51. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 52. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 53. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 54. Bencana alam adalah berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. 55. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota sesuai dengan RTRW Kota melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kota yang berisi usulan program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan. 56. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. 57. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat/disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kota agar sesuai dengan RTRW Kota yang diuraikan dalam bentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kota. 58. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kota adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW Kota. 59. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan. 60. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. 61. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. 62. Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. 63. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 64. Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 65. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 66. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut TKPRD adalah tim bersifat adhoc yang dibentuk mendukung Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kota Padang dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah. 67. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 68. Transportasi Massal adalah satu bentuk angkutan berorientasi pelanggan dan mengkombinasikan stasiun, kendaraan, perencanaan dan elemen-elemen sistem transportasi pintar ke dalam sebuah sistem yang terpadu dan memiliki satu identitas unik. 69. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan. 70. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. 71. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air proses biologi, dan panas bumi. 72. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 73. Instalansi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktifitas yang lain. 74. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 RTRW Kota berasaskan : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Lingkup wilayah perencanaan terdiri dari : a. wilayah daratan dengan luas kurang lebih 694,76 km2 yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan dan 104 (seratus empat) kelurahan; dan b. wilayah pesisir serta wilayah daratan pulau-pulau kecil. (2) Batas wilayah perencanaan mencakup : a. sebelah barat berbatas dengan Samudera Hindia; b. sebelah timur berbatas dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok; c. sebelah selatan berbatas dengan Kabupaten Pesisir Selatan; dan d. sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Padang Pariaman. (3) Lingkup wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam peta dengan skala 1: 25.000 yang terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 Lingkup materi rencana terdiri atas : a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. penetapan kawasan strategis; e. arahan pemanfaatan ruang; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 Strategi pengendalian pengembangan pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, meliputi : a. mengendalikan pengembangan berbagai kegiatan di kawasan yang rawan terhadap bencana; b. mengembangkan sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mengurangi dampak bencana; c. mengendalikan ruang yang sudah terbangun pada kawasan rawan bencana; dan d. mengembangkan kota yang berketahanan iklim dan berketahanan bencana dengan bangunan ramah lingkungan. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 Strategi pengembangan kawasan perkantoran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l meliputi : a. mempertahankan perkantoran pemerintah provinsi pada lokasi yang sudah berkembang saat ini; b. mengembangkan perkantoran pemerintah kota secara terpusat dan terpadu di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah; c. mengembangkan perkantoran pemerintah skala kecamatan dan kelurahan secara tersebar pada pusat-pusat kecamatan dan kelurahan; dan d. mengembangkan perkantoran swasta secara tersebar pada seluruh wilayah Kota Padang dan koridor sepanjang jalan utama. 7. Ketentuan Pasal 19 huruf b, huruf e, huruf d, huruf f diubah, ditambah huruf k, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 19 Strategi pengembangan kawasan perdagangan dan jasa sebagai bagian dari penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menyediakan fasilitas perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota dan regional serta nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, meliputi : a. melakukan rehabilitasi dan revitalisasi fasilitas perdagangan yang tidak tertata dan menurun kualitas pelayanannya; b. melakukan rehabilitasi dan revitalisasi pasar rakyat yang ada; c. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa skala pelayanan lokal dan regional pada pusat-pusat pelayanan; d. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa di Pusat Kota yang meliputi Padang Barat, Padang Timur, Padang Selatan, Padang Utara, dan Nanggalo; e. mengembangkan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang terpadu dan saling mendukung; f. membangun pasar rakyat yang berfungsi sebagai perkulakan di Kecamatan Koto Tangah; g. mewajibkan bagi pengembang perdagangan modern menyediakan ruang untuk kegiatan usaha kecil dan menengah; h. mendorong pengembangan bangunan dan kawasan multi fungsi bertaraf nasional dan internasional di pusat pelayanan kota; i. mengalokasikan ruang untuk sektor informal; j. mengembangkan kawasan minapolitan sebagai suatu kawasan produksi dengan unit pengolahan dan pemasaran produksi perikanan; dan k. mengintegrasikan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa dengan simpul angkutan massal sehingga ramah terhadap pejalan kaki. 8. Ketentuan Pasal 22 huruf b, huruf c diubah, huruf d dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 22 Strategi pengembangan kawasan pendidikan dalam rangka penyediaan ruang untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan pengembangan daerah di masa yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p meliputi : a. menata kegiatan pendidikan sesuai dengan peruntukkan ruangnya; b. mengarahkan pengembangan kegiatan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan daerah di seluruh wilayah daerah berdasarkan skala pelayanan dengan memperhatikan fungsi, letak, aksesibilitas dan daya dukung lingkungan; dan c. mengembangkan fasilitas pendukung pengembangan kawasan pendidikan yang meliputi : 1. fasilitas perdagangan dan jasa; 2. perumahan pendukung pendidikan tinggi; dan 3. ruang terbuka hijau. d. dihapus. 9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 24 Strategi pengembangan RTH untuk fungsi ekologi, fungsi ekonomi maupun fungsi sosial budaya baik privat maupun publik yang dapat meningkatkan kualitas kenyamanan ruang kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r, terdiri dari : a. menyediakan RTH publik sebesar 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota setelah dikurangi luas kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, dan pelestarian alam; b. menyediakan RTH privat sebesar 10 persen dari luas wilayah kota setelah dikurangi luas kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam, dan pelestarian alam; dan c. menjadikan RTH sebagai bagian dari estetika dan lansekap kota. 10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 25 Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s, meliputi : a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar aset kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan/atau c. turut serta memelihara dan menjaga aset kawasan pertahanan dan keamanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 No. 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 7983 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan