penerapan masterplan smart city melalui banyuwangi smart kampung
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENERAPAN MASTERPLAN SMART CITY
MELALUI BANYUWANGI SMART KAMPUNG
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya menyediakan panduan perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mengakomodir perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- Mengingat : 13. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Integrasi Program kerja berbasis desa/kelurahan melalui smart kampung; 15. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi; 16. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- 3
|