Materi Pokok pada peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Jumlah Peserta Didik Baru Dalam Satu Rombongan Belajar, Jumlah Rombongan Pelajar Pada Sekolah, Satuan Kerja Pemerintah Daerah Terkait, Waktu, Penerimaan Peserta Didik Jenjang PAUD, Penerimaan Peserta Didik SD, Penerimaan Peserta Didik SMP, Mutasi Peserta Didik, Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat