Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2019

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PAUD (TAMAN KANAK-KANAK, KELOMPOK BERMAIN, TAMAN PENITIPAN ANAK, SATUAN PAUD SEJENIS), SEKOLAH DASAR (SD), DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Jumlah Peserta Didik Baru Dalam Satu Rombongan Belajar, Jumlah Rombongan Pelajar Pada Sekolah, Satuan Kerja Pemerintah Daerah Terkait, Waktu, Penerimaan Peserta Didik Jenjang PAUD, Penerimaan Peserta Didik SD, Penerimaan Peserta Didik SMP, Mutasi Peserta Didik, Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PAUD (TAMAN KANAK-KANAK, KELOMPOK BERMAIN, TAMAN PENITIPAN ANAK, SATUAN PAUD SEJENIS), SEKOLAH DASAR (SD), DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan