Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2019

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruaang Lingkup, Klasifikasi dan Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB P-2, Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 Yang Telah Kadaluwarsa, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2, Tata Cara Pemeriksaan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan PBB-P2, Tata Cara Penagihan PBB-P2, Tata Cara Pembatalan dan/Pengapusan SPPT PBB-P2, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Ketentuan Penutup, Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan