Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 26 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota ewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Banten Thun Anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
17 September 2019
Tanggal Pengundangan
17 September 2019
Tanggal Berlaku
17 September 2019
Sumber
BD No. 26/2019
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan