Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 12 Tahun 2019

Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Kebutuhan; 3. Perekrutan; 4. Perjanjian Hubungan Kerja; 5. Penggajian; 6. Perlindungan; 7. Cuti; 8. Disiplin; 9. Pengembangan Pegawai Non ASN BLUD; 10. Ketentuan Lain - Lain; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD No. 12/2019
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Banten No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten
    juga mencabut pergub No. 40 tentang perubahan atas pergub No. 12 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan