Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019

Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Tugas Dan Fungsi, Hubungan Kerja LKD, Sumber Dana, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
LD 2019/06
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan