Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 20 Tahun 2018

Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Bataguh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Kecamatan Kapuas Hilir meliputi : a. Batas Utara : Kecamatan Pulau Petak b. Batas Barat : Kecamatan Selat dan Kecamatan Pulau Petak c. Batas Timur : Kecamatan Kapuas Timur dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan d. Batas Selatan : Kecamatan Bataguh dan Kecamatan Kapuas Timur Batas Wilayah Kecamatan Bataguh meliputi : a. Batas Utara : Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Selat b. Batas Barat : Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah c. Batas Timur : Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Timur d. Batas Selatan : Kecamatan Kapuas Kuala

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Bataguh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
21 September 2018
Tanggal Berlaku
21 September 2018
Sumber
BD.2018/20
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan