Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa daIam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Kota Padang Panjang, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam PasaI 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, WaIikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019
- PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 12 halaman
|