Setiap orang
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota Pimpinan/Anggota DPRD Dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018, dimana terdapat temuan anggaran dan realisasi perjalanan dinas belum memperhatikan aspek kepatuhan; bahwa untuk menindaklanjuti huruf a diatas, perlu merubah Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK05/2015, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
- Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2019.
- Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
- 12 halaman
|