Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2019

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas: Jumlah Pendapatan Rp 2.420.663.929.089,84 Jumlah Belanja Rp 2.352.884.155.459,48 Surplus / (Defisit) Rp 67.779.773.630,36 Pembiayaan Netto Rp 120.065.939.682,90 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 187.845.713.313,26

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BD TAHUN 2019/ NO.28
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan