Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat