Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penanganan Perkara; Prosedur Penanganan Perkara; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat