Peraturan ini mengatur tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat