Peraturan ini mengatur tentang Organisasi, Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Pokok; Tugas Umum Jabatan Struktural; Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Wilayah Kerja; Pelaporan; Hal Mewakili; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat