Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Ketetapan Minimal Serta Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2016 s.d 2018 di Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Ketetapan Minimal Serta Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2016 s.d 2018 di Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD 2018/4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 2333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan