Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 84 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 84 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/84
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Cianjur No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
  2. Perbup Kab. Cianjur No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kabupaten Cianjur
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan