Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2019

Pedoman Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Dalam Mencapai Zero KTA Melalui Penguatan Peran Lembaga KPAN, Kampung KB, Puspaga Serta Kecamatan dan Nagari Layak Anak di Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak; Perumusan kebijakan program, kegiatan dan penganggaran tentang pemenuhan hak anak; Mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak; Mewujudkan upaya perlindungan anak yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan; Mencegahadanya keputusan dan kebijakan yang melanggar dan mendukung upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak; Meningkatkan peranan adat dan kearifan lokal didaerah dalam perlindungan anak seperti KPAN,KAMPUNGKB,PUSPAGAdan KELANA, NALANA; Meningkatkan peranan pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga kemasyarakat lainnya dalam upaya perlindungan anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Dalam Mencapai Zero KTA Melalui Penguatan Peran Lembaga KPAN, Kampung KB, Puspaga Serta Kecamatan dan Nagari Layak Anak di Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
12 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 50
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan