ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan dibutuhkan peran dari unsur masyarakat di Nagari dalam bentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat; bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan pasal 17 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 61 Tahun 2016
- PEMBENTUKAN KPM, TIGA, FUNGSI DAN PERAN KPM, LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN KPM, HUBUNGAN KERJA, UKURAN KINERJA
|