Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku Pejabat Pemerintahan mempunyai wewenang untuk mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan; bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam bidang kepegawaian, perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 19 Tahun 2018
- KETENTUAN UMUM, KEWENANGAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- 6 halaman
|