Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dala.m Negeri
Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan
Kemeriterian Dalam Negcri dan Pemerintah Daerah,
segala biaya yang diperl ukan dalam penanganan
perkara di Iingkungan Pernerintah Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka rnewujudkan penyelesaian
perkara l kasus hukum yang di hadapi Pernerintah
Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata,
gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan
pi dana yang efisien dan efektif perlu disusun
Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Banjarrnasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nemer 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOIDOf 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kola Banjarrnasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
- Peraturan ini memuat tentang Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Penerapan Biaya Operasional; Pajak Penghasilan Pasal 21;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 10 halaman
|