Peraturan ini memuat tentang Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Penerapan Biaya Operasional; Pajak Penghasilan Pasal 21;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat