Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. a. Batas Utara : Desa Pulau Telo dan Kelurahan Selat Dalam b. Batas Barat : Sungai Kapuas c. Batas Timur : Kelurahan Selat Tengah d. Batas Selatan : Kelurahan Selat Hilir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat