Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) termasuk didalamnya mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA), Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat