Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
72/M-DAG/PER/10/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
BN 2016/NO 1612; PERATURAN.GO.ID 69 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
  2. Permendag No. 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan