Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009

Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2009
Tanggal Berlaku
14 Juli 2009
Sumber
BN 2009/NO 20; KEMENDAG.GO.ID : 38 HLM.
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2806 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar di Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan