2013
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 27, BN.2013/No.1027, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2013.
|