Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2013
Tanggal Berlaku
22 Mei 2013
Sumber
BN.2013/No.726, peraturan.go.id : 11 Hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 2284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan